Pembatasan Hukum untuk Pemindaian/Penyalinan
Memindai, mencetak, menyalin atau memodifikasi salinan dari dokumen berikut ini mungkin dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Daftar ini bukan merupakan daftar lengkap. Jika ragu, konsultasikan dengan perwakilan hukum setempat.
-
Uang kertas
-
Wesel
-
Sertifikat deposit
-
Cap pos (dibatalkan atau tidak dibatalkan)
-
Lencana atau emblem pengenal
-
Layanan pilihan atau lembaran surat wesel
-
Cek atau surat wesel yang dikeluarkan oleh kantor dinas pemerintah
-
Lisensi kendaraan bermotor dan sertifikat kepemilikan
-
Cek perjalanan
-
Kupon makan
-
Paspor
-
Dokumen imigrasi
-
Materai internal (dibatalkan maupun tidak)
-
Obligasi atau bukti piutang lainnya
-
Sertifikat saham
-
Karya atau karya seni berhak cipta, tanpa izin dari pemilik hak cipta